BPK Temukan Dugaan Mark Up Biaya Perjalanan Dinas di 6 SKPD Pemkot Bima

0
Kantor Wali Kota Bima. (portal.bimakota)

Kota Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (BPK) menemukan adanya mark up biaya perjalanan dinas di enam satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Bima.

Temuan tersebut tersebar di Setda, Sekretariat DPRD, BPKAD,  Bappeda, DPUPR, dan Inspektorat.

Dugaan mark up ini terungkap dari hasil konfirmasi BPK terhadap perusahaan/manajemen hotel dan maskapai penerbangan yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban perjalanan.

Hasil konfirmasi menyebutkan adanya biaya perjalanan dinas melebihi Standar Harga Satuan (SHS)  senilai Rp 48.312.150. Dengan rincian, uang harian Rp 29.210.000, uang representasi Rp 2.950.000, dan uang penginapan Rp 16.152.150.

Atas temuan tersebut, pelaksana perjalanan dinas telah menyetorkan kelebihan pembayaran dengan total senilai Rp 10.272.000. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 38.040.150.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih. Berdasarkan rekapitulasi atas dokumen pertanggungjawaban pada empat SKPD diketahui terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 26.764.040.

Baca juga: Dana Hibah Pemkot Bima Rp 12 Miliar Jadi Temuan BPK, 28 Penerima Anggaran Rp 2,9 Miliar Belum Sampaikan LPJ

Hal ini ditemukan pada pelaksana perjalanan dinas dengan dua surat tugas yang berbeda, pada waktu dan kegiatan yang bersamaan. Tumpang tindih terjadi saat pelaksana perjalanan dinas melaksanakan rangkap jabatan pada dua SKPD. Kemudian, pelaksana perjalanan dinas dengan surat tugas dan kegiatan yang berbeda dalam waktu yang bersamaan.

Menindaklanjuti temuan ini, pelaksana perjalanan dinas telah menyetorkan kelebihan pembayaran dengan senilai Rp 23.624.040. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 3.140.000.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan Kepala Bagian Prokopim dan Bagian Administrasi Pemerintahan tidak  berkoordinasi dalam penetapan SHS. Bendahara Pengeluaran pada Setda, Sekretariat DPRD, BPKAD, Bappeda, DPUPR, dan Inspektorat tidak melaksanakan tugasnya dengan optimal dalam pencairan belanja perjalanan dinas.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPKAD, Bappeda, DPUPR, dan Inspektorat tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di enam SKPD tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Baca juga: 22 Proyek Pemkot Bima Diduga Bermasalah, BPK Temukan Lebih Bayar Rp 402 Juta

Lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh atasan langsung Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM pada SKPD terkait.

BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk segera menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp 41.180.150.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima Mahfud menegaskan bahwa temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti. ”Semua temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti,” tegas Mahfud.

Baca juga: Bawaslu Laporkan Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum ke KASN

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here