Mataram, Katada.id – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat nonaktif, Ispan Junaidi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (11/12). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menguraikan perbuatan terdakwa Ispan memeras dan menerima suap dari kontraktor.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lalu Julianto. Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Sri Sulastri didamping hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi. Sedangkan terdakwa Ispan Junaidi didampingi penasihat hukumnya, Lalu Sultan Alifin dkk.
JPU menguraikan bahwa pada 2019 ada tiga paket proyek yang berasal dari dana DAK. Yakni penataan kawasan sesaot Rp 1,065 miliar yang dimenangkan CV Big Bang, penataan kawasan buwun sejati Rp 1,090 miliar yang dimenangkan CV Tiwikrama dan penataan kawasan pusuk lestari Rp 1,5 miliar yang dimenangkan CV Titian Jati.
Terdakwa meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Gede Aryana Susanta menginformasikan kepada para rekanan untuk datang ke kantor. Kemudian, rekanan yang juga akan dijadikan Erwan Darwanto (CV Tiwikrama), Topan Aprianto (CV Bing Bang) dan Muhammad Tauhid (CV Titian Jati) menghadap terdakwa. ’’Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta fee masing-masing 8,5 persen dari nilai kontrak proyek,’’ kata Julianto.
Permintaan terdakwa itu memberatkan para rekanan. Sehingga mereka meminta agar turunkan angkanya menjadi 6,5 persen.
Kemudian Topan menyerahkan Rp 63 juta melalui PPK Aryana yang kemudian diserakan ke terdakwa. Sementara uang dari Erwin Rp 50 juta dititipkan juga lewat Aryana. ’’Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa,’’ ujarnya.
Sementara, Tauhid menyerahkan langsung kepada terdakwa sebesar Rp 72 juta. ’’Saksi Tauhid hanya menyerahkan 5 persen dari nilai kontrak,’’ terangnya.
Selang seminggu, Kejari Mataram melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dalam penggeledahan itu, petugas kejaksaan mengamankan tas ransel yang di dalamnya ada amplop cokelat berisi uang Rp 73.500.000 bertuliskan pusuk lestari. Selain itu, diamakan dua amplop putih berisi uang masing-masing Rp 5 juta dan Rp 2 juta serta kresek hitam berisi uang Rp 15.350.000. ’’Total uang yang diamankan Rp 185 juta,’’ tutup Julianto.
Usai persidangan, Lalu Sultan Alifin, penasihat hukum terdakwa Ispan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sementara, Ispan sendiri tidak berkomentar sedikit pun. (dae)