Sumbawa, katada.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan oknum anggota Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial IR kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumbawa. Tersangka pemerkosaan anak kandung ini diserahkan bersama barang bukti, Kamis (22/8).
“Tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah di Kejari Sumbawa pukul 11.00 Wita,” ungkap JPU Rusdy.
Setelah menerima pelimpahan, JPU Kejari Sumbawa memutuskan untuk menahan tersangka IR di Rutan Kelas IIA Sumbawa. “Tersangka dititipkan di Rutan Sumbawa,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram.
Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas tersangka, termasuk surat dakwaan untuk kepentingan penuntutan. “Jaksa penuntut akan menyusun dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara, Denny Nur Indra selaku Penasihat Hukum IR menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. “Kami akan bela hak-hak hukum tersangka. Jadi, sekarang belum bisa diputuskan bersalah sebelum ada vonis hakim. Kami akan lakukan pembuktian di pengadilan,” ujarnya singkat.
Korban Diperkosa Sejak SMP
Oknum Bhabinkamtibmas Polres Sumbawa ini mencabuli anaknya inisial UF (18) sejak tahun 2019 hingga 2024. Ia menyetubuhi korban sejak usia SMP di rumahnya di Sumbawa.
Pertama kali, ia menyetubuhi korban di kamar mandi pada tahun 2019. Aksi bejat IR berlanjut hingga korban menginjak usia SMA. Ia selalu mencabuli korban saat istrinya berangkat kerja.
Kendati berkali-kali dicabuli, korban tak berani bercerita kepada ibu dan keluarganya. Karena korban dan IR tinggal serumah.
Saat beranjak kuliah, iapun memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada keluarganya. Kemudian, korban didampingi keluarganya melaporkan IR ke Polda NTB dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/54/V/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 13 Mei 2024.
Setelah diselidiki, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap IR dengan Nomor: S. Tap/73/V/RES.1.4/2024/Ditreskrimum, tanggal 22 Mei 2024.
Ditreskrimum Polda NTB menetapkan IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Pelecehan Seksual Fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (tik)