Bima, katada.id – Satuan Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap sindikat pengedar sabu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat salah satu instansi di Bima inisial FM (41) warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo ditangkap bersama rekannya MM (26), warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Bima dan AD (39 tahun) warga Desa Cenggu. Ketiganya ditangkap di lokasi dan tempat berbeda, beberapa hari lalu.
Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah menerangkan bahwa penangkapan tiga pelaku berawal dari informasi yang diterima anggota dari masyarakat. ”Kami dapat laporan adanya indikasi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Woha dan Belo,” ungkapnya.
Tim dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki aktivitas di rumah MM di Desa Nisa. Di situ, anggota langsung menggerebek dan menangkap.
“Saat petugas menggeledah badan MM dan sekitar lokasi, kami temukan tiga poket sabu siap edar,” ungkapnya
Dari hasil interogasi, MM mengaku barang haram itu diperoleh dari FM warga Desa Cenggu yang merupakan ASN. Berangkat dari keterangan FM, tim bergerak mencari keberadaan FM. ”Kami berhasil mengamankan FM bersama salah satu temannya AD di rumahnya,” beber kasat.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan satu poket sabu dari tangan AD. Sedangkan dari tangan FM disita bong serta sejumlah barang bukti lainnya. ”Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas dari ketiga pelaku seberat 3,34 gram,” katanya.
Adapun barang bukti lain yang diamankan, yakni bong, uang tunai, dan handphone yang diduga sebagai alat pendukung mengedarkan sabu. ”Saat ini, tiga pelaku telah ditahan di Polres Bima,” ujar kasat. (ain)