Mataram, katada.id – Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki oknum guru sekolah dasar (SD) diduga memperkosa murid hingga hamil 6 bulan di Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana menerangkan bahwa saat ini laporan tersebut telah diterima dan sedang ditindak lanjuti. “Sekarang dalam tahap penyelidikan,” ungkap Rio, Minggu (1/9).
Dari laporan yang diterima, korban inisial ES (13) masih duduk di bangku kelas 6 SD. Korban dan terduga pelaku informasinya memiliki hubungan asmara.
Kendati demikian, Rio menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena usia korban di bawah 13 tahun. “Ini yang sedang diselidiki, apa motif dan modus terduga pelaku,” tegasnya.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menegaskan pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta yang membuat korban hamil. “Kami masih ungkap fakta peristiwanya seperti apa, jadi belum ada upaya hukum penahanan,” terang dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa murid SD di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Korban inisial ES diduga diperkosa oleh gurunya sendiri.
Modusnya, oknum guru mengancam akan menurunkan nilai korban jika menolak berpacaran dengannya. Atas ancaman tersebut, korban hanya bisa menurutinya.
Kepala Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menjelaskan, kejadian bermula saat guru SD inisial M mengajak korban ES ke rumah nenek muridnya itu di Lombok Tengah dengan alasan jalan-jalan, 29 Desember 2023. Ketika nenek ES pergi berbelanja, pelaku menyetubuhi korban yang sedang tidur.
“Pelaku menyetubuhi korban sekitar tiga kali di rumah nenek korban. Pelaku juga sering mengirim chat mesum,” jelas dihubungi katada.id, Kamis (29/8).
Dosen Unram itu menambahkan, kasus yang menimpa ES terungkap setelah keluarga ES membawa korban ke klinik pada 25 Juli 2024 untuk pemeriksaan kesehatan, mengingat adanya perubahan fisik yang mencurigakan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ES dalam kondisi hamil. Setelah dilakukan assesmen, ES mengaku telah berpacaran dengan gurunya itu sejak kelas 6 SD. “ES mengungkapkan bahwa pelaku mengancamnya dengan menurunkan nilai jika tidak mau berpacaran dengannya,” ungkap Joko. “Kasusnya dilaporkan ke Polda NTB,” ujarnya. (ain)