Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Diduga Hipnotis, Penjual Minyak Urut Asal Bima Ditangkap Warga di Bali

×

Diduga Hipnotis, Penjual Minyak Urut Asal Bima Ditangkap Warga di Bali

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar saat M diamankan warga, Selasa (10/9).

Bima, katada.id – Pria asal Desa Rompo, Kecamatan Langgdudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial M (42) diduga melakukan hipnotis terhadap warga.

Aksi penjual minyak urut ini tepergok warga setelah seorang korban mengaku kehilangan uang Rp 2,5 juta.

Example 300x600

Kejadian ini terjadi di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (10/9).

Dua video amatir yang beredar di media sosial, masing-masing berdurasi 5 dan 31 detik memperlihatkan detik-detik penangkapan terduga pelaku M.

Saat ditangkap warga, M tampak mengenakan jaket abu-abu, celana jeans, dan udeng. Bahkan warga terlihat mengikat tangan M. Sementara, di dalam tasnya terdapat minyak urut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa M ini berkeliling desa dengan modus menawarkan minyak urut. Namun, setelah berhasil memperdaya korbannya, dia meminta uang lalu kabur. Salah satu warga yang menjadi korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Kecurigaan warga akhirnya memuncak, dan M ditangkap di pinggir jalan wilayah Banjar Dinas Penataran, Desa Dapdap Putih. Saat diinterogasi warga, ia mengakui telah mengambil uang, namun jumlahnya hanya Rp 2,5 juta.

Ada juga warga lain yang mengaku kehilangan uang hingga Rp 50 juta, diduga akibat pengaruh hipnotis.

Warga yang sudah geram sempat mempertanyakan lebih lanjut kejujuran M, namun pria tersebut tetap bersikeras bahwa uang yang diambilnya hanya sebesar Rp 2,5 juta.

Selanjutnya, terduga pelaku M diserahkan ke pihak berwajib di Mapolsek Busungbiu. Kapolsek Busungbiu, AKP Dewa Ayu Sri Wintari menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi terkait peristiwa yang viral di media sosial.

“Kami masih telusuri apakah ada unsur hipnotis atau sekadar transaksi jual beli obat biasa. Saat ini belum ada unsur pidana yang kuat,” katanya. (rl)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *