Mataram, katada.id – Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan dilaporkan ke polisi. Ia diduga menipu pengusaha asal Jawa Barat Rhofa Hanifa Robbany Zhen sebesar Rp 431 juta.
Laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan Polres Loteng. “Kita tadi berkoordinasi terkait perkembangan laporan pengaduan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan tanggal 29 Mei 2024 terhadap terlapor HDR (Hendri Harliawan) selaku Ketua KPU Lombok Tengah,” kata Yan Mangandar Putra kepada katada.id, Selasa (17/9).
Yan menceritakan, kejadian itu bermula saat kliennya diperkenalkan oleh Alex dengan Ketua KPU Loteng. Saat itu, dan Alex meyakinkan pengusaha Jawa Barat itu dengan bukti dokumen proyek pengadaan semen untuk biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB senilai Rp 1,2 Miliar. “Dokumen itu belakangan diduga palsu,” jelas Yan.
Berdasarkan dokumen yang diketahui belakangan palsu itu, korban kemudian menyetujui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara CV Tiga Sakti selaku pembeli semen dengan Biro Kesra Setda NTB dan CV PP selaku penjual/penyuplai semen. “Dari kerja sama itu korban dijanjikan keuntungan 50 persen dari laba bersih hasil keuntungan,” jelas dia.
Karena percaya, korban mengirim uang kepada Hendri dan Alex sebagai pembayaran awal pada Februari 2024. Uang itu ditransfer sebanyak tiga kali dengan total Rp 431 juta. Pasca transfer itu, keduanya sulit dihubungi dan terkesan menghilang.
“Namun setelah ditransfer sulit dihubungi bahkan terkesan menghindar. HRD mengatakan dirinya Ketua KPU Lombok Tengah sehingga sangat sibuk. Korban kaget karena setahu korban tidak pernah HDR menyatakan dirinya Ketua KPU selama ini. HDR dilantik jadi ketua KPU Lombok Tengah pada 3 Februari 2024,” jelas Yan.
Setelah berbagai upaya, korban akhirnya berhasil bertemu dengan Hendri pada April 2024. Dalam pertemuan tersebut, Hendri mengakui telah menerima uang tersebut, namun ia tidak dapat menunjukkan bukti barang yang telah dibayar. “HDR berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Mei 2024, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah ditepati,” beber Yan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun yang dikonfirmasi belum menjawab.
Sebut Fitnah, Ancam Lapor Balik
Ketua KPU Lombok Tengah (Loteng) Hendri Harliawan membantah menipu pengusaha asal Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Ia menyatakan, tuduhan tersebut merupakan fitnah. “Pertama yang ingin saya sampaikan ini fitnah dan Rhofa tahu kronologis dan fakta sebenarnya,” ujar Hendri kepada katada.id, Selasa (17/9).
Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa dirinya juga merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan, Rama dan Alex, yang diduga meminjam CV miliknya untuk urusan bisnis tanpa sepengetahuan dirinya, yang akhirnya menimbulkan permasalahan.
“Saya juga melaporkan kejadian itu ke Polres Loteng. Karena saya juga korban yang ditipu Rama dan Alex. Dari awal meminjam perusahaan saya. Kejadian jauh sebelum saya bergabung di KPU,” jelas Hendri.
Hendri juga membantah tuduhan terkait pemalsuan dokumen dalam kasus ini. Menurutnya, dia tidak pernah mengirimkan bukti pembelian semen palsu kepada siapapun.
“Karena setelah tanda tangan kontrak, Rhofa (pelapor) komunikasi sama Alex dan Rama. Bahkan dikirim DO semen bodong sama Alex dan Rama,” tambahnya.
Hendri mengungkapkan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah diselesaikan di Polsek Sandubaya, Mataram. Dalam penyelesaian itu, Rama dan Alex telah mengakui bahwa merekalah yang menerima uang hasil transaksi tersebut. Hendri menjelaskan, uang yang masuk langsung ditransfer ke Rama tanpa sedikitpun dinikmatinya.
“Tiga kali di transfer dan saya langsung transfer ke Rama semuanya. Sepersen pun saya tidak nikmati dana itu,” jelasnya lagi.
Sebagai langkah selanjutnya, Hendri menegaskan, jika tuduhan yang dilayangkan terhadapnya tidak terbukti, ia akan melaporkan balik Rhofa atas dugaan pencemaran nama baik. “Kalau ini tidak terbukti saya akan laporkan saudara Rhofa atas pencemaran nama baik,” tegasnya.(com)