Polisi Akan Mediasi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Ketua KPU Lombok Tengah 

0
Polres Lombok Tengah. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah akan mengupayakan mediasi kasus dugaan penipuan Rp 431 juta yang menyeret Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan.

Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada pelapor Rhofa Hanifa Robbany Zhen, Rabu (18/9). Surat dengan nomor: B/ 149 /IX/RES.1.11./2024/Reskrim agendanya mediasi antar pelapor dengan terlapor. Surat panggilan yang sama dikirim juga kepada terlapor, yakni Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan.

“Sehubungan dengan rujukan (laporan dugaan penipuan, red) tersebut, disampaikan kepada saudara bahwa terkait dengan perkara dimaksud, penyelidik merencanakan akan melakukan mediasi hari Jumat pukul 14.00 Wita di ruang Pidum Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah,” demikian bunyi surat panggilan kepada pelapor Rhofa yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun yang dikonfirmasi mengenai mediasi kasus tersebut belum menjawab.

Sementara, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan juga membenarkan adanya upaya mediasi di Polres Loteng besok. “Itu sekaligus meluruskan apa yang terjadi sebenarnya. Karena Rama (Ramadhani Lazani) ini juga diundang hadir. Bukti transfer juga sudah diketahui oleh saudara Rhofa. Jadi posisi saya yang dipinjamkan CV saja. Sepeserpun saya tidak ambil dari uang Rhofa, dan tidak pernah ada niat saya menipu saudara Rhofa,” bantah Hendri kepada katada.id, Kamis (19/9).

Hendri mengungkapkan bahwa Rhofa juga sudah menerima dua sertifikat dari Rama sebagai jaminan dan uang sekitar Rp 60 jutaan. “Sebatas itu yang saya tau,” tandasnya.

Rama juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang Rhofa, 10 Juni 2024. Dalam surat pernyataan yang diterima katada.id, Rama akan melakukan pembayaran kepada Rhofa pada Rabu sebesar Rp 100 juta. Berikutnya pada hari Kamis Rp 100 juta 12/6/2024 dan 13/6 2024 dan akan memberikan jaminan yang sedikit atau lebih dari sisa kewajiban atas pengembalian pembelanjaan uang semen dari Rhofa ke CV Puningga (PP) atas nama Hendri Harliawan dengan total Rp 432.511.000. Surat pernyataan bermaterai 10 ribu tersebut ikut ditandatangani Rhofa.

Lebih lanjut, Hendri mengaku tidak mengetahui apa maksud dari Rhofa melaporkannya ke polisi. “Karena saya tidak tahu apa maksud yang bersangkutan. Jadi saya siap laporkan pencemaran nama baik. Karena saudara Rhofa juga sudah tahu yang sebenarnya terjadi,” kata dia.

Hendri juga siap bertemu Rhofa dan tidak ada upayanya untuk menghindar. “Kapanpun saudara Rhofa mau ketemu, saya temui. Dan tidak pernah saya menghindar, yang bersangkutan juga sudah saya temani ke rumah orang tua Rama biar Rama bertanggungjawab atas kewajibannya,” bebernya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Rhofa, Yan Mangandar mengatakan kliennya punya bukti keterlibatan Ketua KPU Lombok Tengah tersebut. “Hendri sampai hari ini, sepertinya belum sadar atau sengaja lupa kalo semuanya kami punya bukti bagaimana rangkaian perbuatannya dan tergeraknya klien kami transfer uang tanggal 6 dan 13 Februari 2024 setelah dia jadi Komisioner dan dilantik,” beber Yan.

Seandainya Hendri jujur sesuai dengan salah satu etika penting pejabat penyelenggara Pemilu, kata Yan, korban tidak akan transfer uang dan tidak akan jadi masalah seperti ini. “Namun kami tetap upaya optimis besok Jumat mediasi yang difasilitasi Polres Lombok Tengah dengan seluruh pihak, terutama Ketua KPU Lombok Tengah akan hadir dan tidak sibuk melempar tanggungjawab, tapi mengakui kekhilafannya dan mengganti rugi seluruh kerugian korban segera,” tutup Yan.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Rhofa ke Ditreskrimum Polda NTB, 29 Mei 2024. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah 4 Juni 2024, sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/250/VI/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 19 Juni 2024.

Dalam laporan tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan diduga menipu pengusaha asal Jawa Barat Rhofa sebesar Rp 431 juta.

Kejadian itu bermula saat Rhofa selaku pemilik CV Tiga Sakti diperkenalkan oleh Jufri Amrullah alias Alex dengan Ketua KPU Loteng. Saat itu, dan Alex meyakinkan korban dengan bukti dokumen proyek pengadaan semen di biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB senilai Rp 1,2 miliar.

Korban kemudian menyetujui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara CV Tiga Sakti selaku pembeli semen dengan Biro Kesra Setda NTB dan CV Puningga selaku penjual/penyuplai semen. Dari kerja sama itu korban dijanjikan keuntungan 50 persen dari laba bersih hasil keuntungan.

Karena percaya, korban mengirim uang kepada Hendri dan Alex sebagai pembayaran awal pada Februari 2024. Uang itu ditransfer sebanyak tiga kali dengan total Rp 431 juta. Namun dokumen proyek pengadaan semen di Biro Kesra itu belakangan diduga palsu. Korban pun menghubungi Hendri dsn Alex, namun keduanya terkesan menghindar, sehingga kasus dugaan penipuan dilaporkan ke polisi. (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here