Bima, katada.id – Polisi mengungkap penyelundupan kayu ilegal yang berasal dari hutan Tambora, Kabupaten Bima. Perempuan pemilik kayu inisial ES ditangkap.
Selain ES, polisi juga menangkap dua pelaku lain inisial AS dan J. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik menjelaskan, awalnya anggota mengamankan truk bermuatan kayu diduga ilegal. Dari penangkapan itu, anggota mengamankan truk dan sopir AS. ’’Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa AS dan pemilik kayu berinisial ES, seorang perempuan,” jelas dia, Senin (14/10).
Dalam penyelidikan, pelaku ES tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau surat sah yang membuktikan legalitas kepemilikan maupun pengangkutan kayu tersebut.
Dari pengecekan awal di lapangan, kayu tersebut diduga berasal dari Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Dompu dan Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
’’Lokasi ini menjadi pusat penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna mengungkap jelas perihal kasus ini,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, penyidik resmi menetapkan ES, AS, dan J sebagai tersangka, Kamis (10/10). ’’Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut,” terang Malik.
Malik menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bima dalam menindak penyelundupan kayu ilegal. Proses hukum akan dilanjutkan hingga para pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
’’Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian hutan dan menindak para pelaku yang mencoba memanfaatkan kayu secara ilegal tanpa dokumen yang sah,” tegasnya. (rl)