Mataram, katada.id – Momentum pelantikan pimpinan DPRD NTB masa jabatan tahun 2024-2029 di Gedung Udayana diwarnai aksi demontrasi, Rabu (16/10).
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan (ARNM) menuntut wakil rakyat mencabut laporan terhadap enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan gerbang selatan DPRD NTB, 23 Agustus lalu.
“Kami meminta DPRD NTB mencabut laporan terhadap mahasiswa,” desak salah seorang mahasiswa dalam orasinya.
Ketua BEM FKIP Unram, Lalu Nazir mengatakan, ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda merupakan alumni Universitas Mataram. Menurutnya, sebagai alumni Unram ketua DPRD seharusnya memperhatikan mahasiswa. “Seharusnya alumni memberikan keberpihakan kepada mahasiswa,” jelas Nazir.
Sebagai informasi aksi mahasiswa berlangsung sejak pukul 12.30 Wita. Menurut pendemo, keterlambatan aksi tersebut karena ada keinginan oknum untuk menggagalkan demonstrasi protes mahasiswa terhadap wakil rakyat di Udayana.
“Sound sistem yang rencana kami sewa disabotase oleh oknum aparat,” tuding mahasiswa dalam orasinya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka kasus perusakan gerbang kantor DPRD NTB saat unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Agustus lalu.
Enam tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur pidana. “Penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam proses penyidikan ditemukan dua alat bukti yang mengarah kepada para pelaku. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (15/10).
Saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, Syarif mengatakan, hal tersebut akan dilihat dari hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka tersebut. “Kita lihat dari hasil pemeriksaan keenam orang tersangka ini,” jelas Syarif.(din)