Lombok Utara, Katada.id- Tahun ini Satpol PP KLU mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD KLU. Raperda tersebut yakni, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kenapa kita ajukan, karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” ujar Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra, Selasa (29/10).
Dikatakannya, hal itu sudah diamanatkan oleh aturan lebih tinggi, yaitu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Di sini dikatakan bahwa paling lama tiga tahun setelah perundang-undangan ini ditetapkan maka seluruh peraturan daerah yang sama perihal itu harus disesuaikan,” sambungnya.
Raperda tersebut, kata Totok sudah diajukan sejak tahun lalu. Pihaknya merasa hal itu sudah layak diajukan lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini. Sebagai daerah yang lagi membangun, kemudian infrastruktur sedang berkembang dan lainnya, makanya aturan juga harus menyesuaikan.
“Salah satu contoh kecil ada trotoar baru, itu harus kita tertibkan penggunaannya, termasuk penggunaan roi pantai juga semuanya harus disesuaikan, Agar nanti Raperda ini bisa jadi dasar hukum untuk melakukan penindakan dan penegakan,” jelasnya.
Hal yang menjadi penekanan dalam raperda tersebut yakni, bagaimana menciptakan Ketentraman dan ketertiban umum di wilayah KLU secara umum.
“Karena Perda Tantribum ini adalah Perda sapu jagat, jadi semua unsur-unsur masuk,” terangnya.
“Sekarang untuk naskah akademis sudah jadi tinggal menunggu pembahasan di DPRD, dan kami ingin tahun ini selesai,” tandasnya. (ham)