Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu telah melimpahkan perkara dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/11).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, perkara dengan tersangka Yanrik teregister dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Sedangkan tersangka Abubakar Husain teregister dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr.
Kajari Dompu Burhanuddin mengatakan, JPU telah mendaftarkan perkara korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana akan berlangsung pekan depan. ”Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 27 November mendatang,” ungkap Burhan dihubungi katada.id, Selasa (19/11).
Dalam kasus ini, tersangka Yanrik berperan sebagai pelaksana proyek dari PT Citra Andika Utama. Sedangkan tersangka Abubakar Husain merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya kini sudah ditahan untuk memudahkan proses persidangan.
Burhan menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 944.538.410,21,” ungkapnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota bergulir tahun 2021 menggunakan APBD dan dikerjakan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Proyek tersebut dikerjakan PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 7,95 miliar dari pagu anggaran Rp 8,05 miliar. (ain)