Gugatan Rp 105 Miliar Ditolak, Fihir vs Pimpinan DPRD NTB Berlanjut ke Tingkat Banding

0
M Fihiruddin dan Kuasa Hukumnya Muhamad Ihwan menyatakan banding atas gugatan Rp 105 miliar, Selasa (19/11).

Mataram, katada.id – Gugatan M. Fihiruddin terhadap pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berlanjut. Usai gugatan Rp 105 miliar ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram), Fihir mengajukan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram menolak gugatan ganti rugi Fihiruddin atas proses hukum terhadap dirinya. “Putusan tersebut juga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya (adanya kesalahan penerapan hukum). Kuat dugaan ada cawe-cawe dalam proses terbitnya putusan tersebut,” duga Ketua Tim Kuasa Hukum Fihiruddin, Muhammad Ihwan, Selasa (19/11).

Atas putusan tersebut, Fihir memutuskan menempuh jalur hukum banding. Fihir menegaskan, tidak akan berhenti dan tidak akan pernah lelah dalam mengejar keadilan.

“Hakim tidak lagi boleh semena-mena menjatuhkan Putusan tanpa menimbang rasa keadilan masyarakat pencari keadilan. Mereka adalah wakil Tuhan di Dunia, sehingga mereka harus memiliki rasa keadilan walaupun tidak mungkin menjadi Maha adil seperti Tuhan,” sesal Fihir.

Sebagai informasi, Fihir melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh. Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here