Scroll untuk baca artikel
Politik

Tak Pernah Tanda Tangan, Sekjen DPP Cabut SK Kepengurusan DPW PPP NTB 2026 – 2031

×

Tak Pernah Tanda Tangan, Sekjen DPP Cabut SK Kepengurusan DPW PPP NTB 2026 – 2031

Sebarkan artikel ini
foto istimewa.

Mataram, katada.id – Polemik internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat kembali memanas. Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, resmi membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP NTB sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi DPP PPP bernomor 011/Ex/DPP/V/2026 yang diterbitkan pada 10 Mei 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Taj Yasin Maimoen dan ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB dengan tembusan kepada Gubernur NTB serta DPW PPP NTB.

Dalam surat tersebut, DPP PPP menegaskan bahwa pelaksanaan Muswil DPW PPP NTB yang sebelumnya digelar dinyatakan batal. Selain itu, DPP juga mencabut SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP sebagai pejabat yang berwenang.

“DPP PPP juga mencabut dan membatalkan SK DPW PPP NTB periode 2025–2031 yang tidak ditandatangani oleh saya selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP,” demikian bunyi surat tersebut.

Tak hanya itu, Taj Yasin juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pengurus DPW PPP NTB periode 2026–2031 namun SK kepengurusannya tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP, maka kepengurusan tersebut dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

DPP PPP juga memastikan bahwa hingga diterbitkannya SK baru yang sah dan ditandatangani Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal DPP PPP, maka kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021–2026 tetap berlaku.

Dengan demikian, kepengurusan PPP NTB saat ini masih dipimpin oleh Muzihir sebagai Ketua DPW PPP NTB dan Moh Akri sebagai sekretaris berdasarkan SK periode 2021–2026.

Melalui surat tersebut, Sekjen DPP PPP juga meminta Ketua DPRD NTB agar tidak menindaklanjuti surat apa pun yang mengatasnamakan DPP PPP maupun DPW PPP NTB apabila tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP. (*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *