Mataram, katada.id- Maraknya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya lainnya alias Narkoba di NTB, khususnya Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu memantik aspirasi luas berbagai elemen masyarakat. Terutama terkait komitmen Kepolisian dalam melakukan penegakan hukum atas penyalahgunaan Narkoba.
Aspirasi masyarakat itu menyeruak lantaran polisi diduga belum serius melakukan penegakan hukum atas penyalahgunaan narkoba. Disisi lain, oknum-oknum kepolisian di NTB diduga ada yang berkerja sampingan dalam peredaran narkoba.
Salah satu aspirasi datang dari akademisi Universitas Mataram (Unram), Taufan Abadi. Menurutnya kepolisian harus serius mengusut penyalahgunaan Narkoba.
“Jika polisi serius membongkar kejahatan Narkoba di NTB, maka penggabungan penyidikan Tindak Pidana Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang harus dilakukan,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, (11/1) melalui Pesan WhatsApp.
Pengajar hukum pidana pada Fakultas Hukum Sosial dan Politik Unram, itu menjelaskan bahwa Polisi harus canggih dalam menerapkan strategi penyidikan. Terutama dalam kejahatan narkoba yang kompleks dan berinovasi setiap saat. “Selama ini Polisi hanya fokus menangani tindak pidana asal dalam hal ini Narkoba. Padahal ATM dan Rekening terduga pelaku bisa ditelusuri sebagai bukti petunjuk untuk mengusut tindak pidana lanjutan dalam hal ini pencucian uang,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa penggabungan penyidikan tersebut sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 69 dijelaskan bahwa bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya.
“Inilah yang disebut pendekatan ilmu dalam penyidikan tindak pidana. Polisi harus kreatif dan merumuskan strategi penyidikan. Dasar hukumnya ada dan jelas. Kemauan polisi saja yang belum ada,” pungkasnya. (sm)