Dompu, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu dan Pramuka tahun 2023.
Sejumlah pejabat Pemda Dompu telah dimintai keterangan kaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Dompu di era kepemimpinan Abdul Kader Jaelani. Di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu Rifaid.
Dia diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (8/1) pekan lalu. Selain Rifaid, polisi juga telah memeriksa Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Dompu Nanang Kurniawan dan Kabid Pemuda dan Olahraga Dikpora Dompu di hari yang sama.
Kepala Dinas Dikpora Dompu Rifaid membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTB. “Saya hanya diklarifikasi. Diperiksa soal (dana hibah) KONI dan Pramuka Rabu lalu,” ujarnya dihubungi via telepon genggam, Senin (13/1).
Dia mengaku Kabid Pemuda dan Olahraga Dikpora, Ketua Pramuka Dompu, serta Ketua Harian KONI Dompu Arifudin juga dijadwalkan diperiksa secara bersamaan, Rabu lalu. Namun hanya Ketua Harian KONI Dompu tidak hadir, karena ada halangan. “Tidak ada dokumen yang diserahkan saat pemeriksaan Rabu lalu. Semua data itu sudah dibawa oleh pengurus KONI dan Pramuka,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Rifaid mengaku banyak ditanya mengenai tupoksi kepala dinas sebagai pengguna anggaran. Ia menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah KONI maupun Pramuka sudah sesuai Permendagri tahun 2021. “Hanya tupoksi saja yang ditanya. Saya sudah jelaskan semuanya,” tandasnya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi mengenai penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI dan Pramuka Dompu belum merespon. HPesan singkat WhatsApp
Jadi Temuan BPK
Pencairan dana hibah KONI dan Pramuka Dompu ini menjadi temuan BPK NTB. Di tahun 2023, KONI Dompu yang dipimpin Abdul Kader Jaelani menerima dana hibah miliaran lebih dari satu kali. Sementara, Pramuka menerima dana hibah ratusan juta.
Dana hibah itu dicairkan melalui Dinas Dikpora. KONI maupun Pramuka melakukan pencairan lebih dari satu tahap tanpa menyertakan LPJ untuk pencairan tahap selanjutnya.
Alasan dari KONI belum menyampaikan LPJ tahap satu untuk pencairan dana hibah tahap dua, menurut BPK, karena dana hibah di tahap satu masih belum habis. Kendati demikian, Dikpora tetap melakukan pencairan tahap selanjutnya kepada KONI dengan mengatakan LPJ dibuat sekaligus menjadi satu dari seluruh tahap pencairan setelah pencairan terakhir diterima.
Dalam hal ini, anggaran hibah KONI yang belum disampaikan LPJ untuk pencairan tahap selanjutnya Rp 5.681.560.000. Sementara, Pramuka Dompu Rp 200 juta.
Berdasarkan hasil penelusuran auditor, Dikpora tidak mempunyai tim evaluasi permohonan hibah. Selama ini evaluasi hanya dilakukan oleh pimpinan atau tim dari keuangan.
Evaluasi hanya dilakukan dengan memastikan ketersediaan anggaran dan kelengkapan administrasi pemohon. Tidak ada tim evaluasi khusus yang ditetapkan dalam SK untuk melakukan evaluasi setiap usulan permohonan hibah sebelum menetapkan penerima hibah.
Evaluasi dilaksanakan guna menilai usulan tertulis pemohon pada program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang direncanakan.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Dompu agar penyaluran dana hibah didukung dengan proposal yang memadai dan memperhatikan ketertiban penyampaian laporan pertanggungjawaban. (sm)