Kejati NTB Segera Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Cabang Dompu ke Pengadilan Tipikor

0
ilustrasi Kejati NTB.

Mataram, Katada.id – Kasus dugaan korupsi di Bank NTB Cabang Dompu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB sedang menyusun dakwaan.

Sebagai informasi, Kejati NTB telah menetapkan Surahman selaku direktur PT PDM dan Syarifudin Ramdan yang saat itu kepala Bank NTB Cabang Dompu sebagai tersangka.

Aspidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono menjelaskan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyusunan dakwaan. Rencananya tim akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Januari ini.

”Tim masih bekerja. Kami sedang susun dakwaan tersangka,” ujarnya, beberapa hari yang lalu.

Kasus ini memang menjadi tunggakan kejati. Penanganan kasus tersebut sejak tahun 2018 lalu. Karena itu, kejati menggenjot penanganan agar ada kepastian hukumnya.

Terkait kerugian negara, Gunawan membeberkan, awalnya kasus tersebut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuannya sebesar Rp 6,2 miliar. Menurutnya, angkat tersebut merupakan kerugian negara.

Di sisi lain, kredit itu telah dilunasi. Proses pelunasan dilakukan pada saat penanganan kasus sudah tahap penyidikan. ’’Pelunasan itu akan menjadi bukti juga,’’ cetusnya.

Sebagai pengingat, PT PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp 6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.

Nominal Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp 3 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.

Total kredit perumahan Bank NTB mencapai Rp 10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp 6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp 3,7 miliar ditunda. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here