Lombok Timur, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AW (43), warga Kecamatan Selong. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Senin malam (27/1) tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5,34 gram, alat hisap (bong), serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa bisa berkutik. Saat penggeledahan, ditemukan sabu beserta alat hisap dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Oesman, Senin (27/1).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah AW sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menggerebek lokasi.
“Informasi dari masyarakat bahwa rumah terduga pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki, petugas segera bergerak dan menangkap pelaku di lokasi,” jelas AKP Nicolas Oesman.
Dalam pemeriksaan awal, AW mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya asal Lombok Tengah untuk diedarkan di wilayah Lombok Timur. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
AW Terancam 20 Tahun Penjara
Kini, AW telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas AKP Nicolas Oesman. (rl)