Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menggarap dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati memastikan penanganan kasus tersebut sedang berjalan. “(Masjid Agung Bima) masih lid (penyelidikan),” terangnya kepada wartawan, Jumat (31/1).
Informasinya, tim Kejati NTB telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Bima. Di antaranya, Kepala Bappeda Bima M Taufik dan Sekretaris Dinas PUPR Bima Syafrudin.
Taufik diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bima. Sedangkan, Syafrudin diperiksa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Masjid Agung. Keduanya menjalani pemeriksaan di gedung Kejati NTB, awal Januari lalu.
Selain Taufik dan Syafrudin, jaksa juga telah memanggil Direktur PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar selaku rekanan pembangunan Masjid Agung Bima.
Namun Ely belum bisa menjelaskan secara detail progres penyelidikan. Termasuk siapa saja yang telah dipanggil dan dimintai keterangan. “Itu dulu informasi yang bisa kami sampaikan, karena ini masih penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) NTB Enen Saribanon menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan kasus tersebut dari KPK.
“Insya Allah tahun 2025, kalau memang ada perbuatan melawan hukum, bisa ditingkatkan (penyidikan) dan akan jadi prioritas kami,” tegasnya.
Potensi Kerugian Negara Rp 8,4 Miliar

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dilaporkan ke KPK, Juni tahun 2022 lalu. Terlapornya Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.
Selain bupati, dua pejabat dan rekanan dilaporkan juga ke KPK. Mantan Sekda Pemkab Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik (saat ini menjabat Kepala Bappeda Bima); dan Direktur Utama (Dirut) PT Brahmakerta, Adiwira H Yufizar.
Pembangunan Masjid Agung dengan anggaran Rp 78 miliar ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun 2022. Menurut hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bima pada 2021, ada tiga temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar. Dengan rincian, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708,95; kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 7.092.727.273,00.
Sebagai pengingat, pembangunan Masjid Agung Bima (multiyears) ini menyedot anggaran Rp 78.020.000.000. Proyek dengan perjanjian (kontrak) tahun jamak Nomor 602.1/640/001/K-PKP/2020 tanggal 11 Maret 2020 dikerjakan PT. Brahmakerta Adiwira. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 547 hari kalender sampai dengan 8 September 2021.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan No. 932/09/06.10/AP-PHP/III/2022 tanggal 7 Maret 2022. Sementara, pembayaran telah dilakukan 100 persen pada 23 Desember 2021 senilai Rp 3.901.000.000. (rl)