Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Sejumlah Siswi SDIT di Mataram

0

Mataram, katada.id – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram akhirnya menahan tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Mataram, Rabu (5/2).

Tersangka inisial MFB ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Sebelum ditahan, MFB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa berjam-jam, penyidik memutuskan untuk menahan MFB. “Iya, ditahan sore ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dihubungi katada.id.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu Eko Ari Prastya mengungkapkan bahwa tersangka MFB tidak mengakui perbuatan asusila terhadap korban. Namun penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, seperti keterangan saksi, korban, maupun pelapor.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya (lecehkan korban). Tetapi telah ditemukan unsur pidananya,” bebernya.

Sebelumnya, MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: S.Tap/67/I/RES.1.4/2025/Reskrim tertanggal 30 Januari.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebutkan bahwa MFB menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serta serangkaian kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul.

MFB disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here