Kasta Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif dan Dana Pokir Dewan KLU

0

Mataram – DPD Kasta Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyerahkan bukti dokumen dan data tambahan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif dan dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) empat oknum anggota DPRD KLU, Rabu (5/2).

 

Ketua Kasta DPD KLU, Yanto Anggara menerangkan bahwa penyerahan dokumen dan data itu menindaklanjuti hearing, pekan lalu.

 

“Laporan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD dan penyalahgunaan dana pokir yang sudah dilaporkan ke Kejati NTB memiliki bukti dan dokumen yang kuat,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, kasus SPPD fiktif anggota DPRD KLU yang dihentikan Kejari Mataram tidak ada kaitan dengan laporan di Kejati NTB. “Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa keterangan yang disampaikan melalui media oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram yang pernah menangani laporan terkait SPPD fiktif anggota DPRD KLU dan disebut sudah di-SP3, kan itu untuk SPPD tahun 2021,” kata dia.

 

Sementara, Kasta melaporkan kasus SPPD fiktif tahun 2024 dan dana Pokir yang terjadi pada periode 2019 – 2024. “Yang kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB ini adalah dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 dan dugaan penyalah gunaan dana pokir dari 2019 sampai yang terbaru tahun 2024,” kata Yanto.

 

Yanto menambahkan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara spesifik jenis Pokir yang disalahgunakan oknum anggota DPRD KLU. “Kami tidak akan menyebutkan secara spesifik jenis program pokir apa saja yang kami duga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum anggota DPRD KLU tersebut. Karena masuk dalam materi laporan kami,” jelasnya.

 

Menurutnya, kedatangan pihaknya datang untuk memenuhi janji untuk melengkapi dokumen dan data yang diperlukan oleh Kejati NTB.

 

“Kami ke Kejati NTB untuk memenuhi janji kami kepada Pihak Kejati NTB dalam hearing kami, beberapa hari yang lalu untuk melengkapi dokumen dan data data yang diperlukan,” kata Yanto.

 

Selain itu, pihaknya bersedia untuk membantu dan mendukung penegakan hukum dan penuntasan kasus perkara korupsi di KLU itu. “Kami tegaskan siap membantu Kejaksaan Tinggi NTB untuk memberikan keterangan dan alat bukti lainnya jika diperlukan. Sebagai bentuk komitmen kami untuk mendukung Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejati NTB dalam penuntasan perkara Korupsi di KLU,” tutur Yanto.

 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pelapor menyerahkan dokumen tambahan dugaan korupsi SPPD dan dana Pokir DPRD KLU. “Iya, dokumen tadi siang diterima. Nanti akan diteruskan ke pimpinan,” katanya. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here