Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Desak Pemkot Mataram Evaluasi SD Islam Terpadu Buntut Kasus Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Siswi

×

Desak Pemkot Mataram Evaluasi SD Islam Terpadu Buntut Kasus Pelecehan Seksual terhadap Sejumlah Siswi

Sebarkan artikel ini
Penasihat hukum korban, Rusdiansyah saat jumpa pers di depan ruang PPA Polresta Mataram, belum lama ini. (Suaidin/katada.id)

Mataram, katada.id – Pengacara korban meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengevaluasi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) tempat kejadian perkara pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi.

Penjaga perpustakaan SDIT yang berlokasi di Babakan, Kecamatan Sandubaya, Mataram, inisial MFB diduga melecehkan tiga orang siswi. Bahkan, salah satu siswi sudah dua kali mendapatkan pelecehan.

Example 300x600

MFB yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan ini mencabuli para korban dengan modus salaman. Kemudian, ia menyentuh bagian sensitif korban.

Penasihat Hukum Korban, Rusdiansyah mendesak Pemkot Mataram mengevaluasi SDIT tempat terjadinya pelecehan siswi. “Kami berharap agar Pemerintah Kota Mataram mengevaluasi lembaga pendidikan SDIT tersebut dan kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” desak Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis (6/2).

Pria yang akrab disapa Koko ini meminta agar Pemkot Mataram, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) serta institusi penyelenggara pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi memperbaiki sistem rekrutmen tenaga pendidik.

“Dalam perekrutan tenaga pendidik, pemerintah dan institusi pendidikan harus  menerapkan tes psikologi atau kejiwaan, baik saat seleksi awal maupun secara berkala setelah mereka bertugas,” katanya.

Ia menyayangkan pernyataan pihak sekolah yang menyampaikan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap murid tersebut merupakan persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku.

Menurutnya, penyataan pihak sekolah menggambarkan bahwa lembaga pendidikan tidak memahami tentang Undang-undang Perlindungan Anak. “Jelas di Undang-undang disampaikan bahwa penyelenggara pendidikan menjamin tidak terjadinya tindak kejahatan kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Koko.

Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, Kepala SDIT, Muhammad Chaery Hazmi enggan menemui wartawan. Ketika didatangi di sekolah, Hazmi menyampaikan melalui stafnya tidak ingin menemui dan berkomentar di media. “Pak kepala enggan berkomentar,” kata salah seorang staf saat dikonfirmasi katada.id.

Penjaga Perpustakaan SDIT Dijebloskan ke Penjara

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram akhirnya menahan tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi SDIT di Mataram tersebut, Rabu (5/2).

Tersangka MFB ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Sebelum ditahan, MFB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa berjam-jam, penyidik memutuskan untuk menahan MFB. “Iya, ditahan sore ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu Eko Ari Prastya mengungkapkan bahwa tersangka MFB tidak mengakui perbuatan asusila terhadap korban. Namun penyidik telah mengantongi alat bukti kuat, seperti keterangan saksi, korban, maupun pelapor.

“Tersangka tidak mengakui perbuatannya (lecehkan korban). Tetapi telah ditemukan unsur pidananya,” bebernya.

Sebelumnya, MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: S.Tap/67/I/RES.1.4/2025/Reskrim tertanggal 30 Januari.

MFB disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (din)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *