Diupah Rp 150 Juta Selundupkan 2,9 Kg Sabu ke NTB, Perempuan Asal Jawa Barat Ditangkap di Bandara Lombok

0
Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan saat diwawancarai media pasca pemusnahan barang bukti Narkoba di Polda NTB. Selasa, (25/2).

Mataram, katada.id – Seorang perempuan berinisial EM (38) asal Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah sekitar pukul 20.15 Wita, Kamis (13/2).

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan, upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dan Bea Cukai Mataram.

“EM ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada 13 Februari 2025,” kata Kapolda NTB saat konferensi pers di Polda NTB, Selasa (25/2).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 2.996,04 gram (2,9 kilogram).

Barang haram itu di bawah dari Negeri Jiran menggunakan pesawat Batik Air. “Sabu itu dibawa EM dari Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air,” lanjut dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM mengaku diperintah seseorang berinisial SJ untuk membawa sabu tersebut ke NTB. Barang itu disebut milik seorang bandar berinisial BA.

EM bertugas mengantarkan paket tersebut ke Kota Mataram dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta apabila berhasil menyelesaikan pengiriman. “Perempuan asal Jawa Barat ini dijanjikan mendapatkan uang 150 juta,” kata Hadi.

Namun, sebelum sempat menyerahkan barang terlarang tersebut kepada penerima, petugas lebih dulu meringkusnya di bandara.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here