Usai Pagar Lahan Reklamasi Amahami, Bobby Chandra Gugat Pemkot Bima Rp 1,2 Miliar

0
Lahan reklamasi Amahami dipagar pengusaha Bobby Chandra.

Kota Bima, katada.id – Seorang pengusaha, Bobby Chandra, menggugat Pemerintah Kota Bima senilai Rp 1,2 miliar terkait lahan reklamasi di Pantai Amahami.

Ia mengeklaim bahwa tanah seluas 5.106 meter persegi di Amahami merupakan miliknya. Sedangkan, lahan yang telah dipergunakan tanpa izin oleh Pemkot Bima seluas 620 meter persegi.

Bobby Chandra telah memagari lahan yang dipersoalkan menggunakan seng dan mengambil sebagian dari badan jalan. Pada pagar tersebut terpasang spanduk bertuliskan “Tanah ini milik Bobby Chandra SHM nomor 2079” yang disertai dengan informasi terkait putusan Pengadilan Negeri Raba Bima. Lahan tersebut, menurut Bobby, adalah milik sahnya berdasarkan putusan perkara nomor 62/Pdt.G/2024/PN Rbi, yang telah dikeluarkan pada 30 Januari 2025.

Selepas memagar lahan reklamasi, Bobby Chandra mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Februari 2025 dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN Rbi.

Dalam petitum gugatannya, Bobby meminta majelis hakim Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum tergugat I (Pemkot Bima) untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 1,2 miliar atas penggunaan tanah milik penggugat tanpa izin selama 6 tahun kepada penggugat  secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan keputusan ini;

Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau upaya hukum lainnya;

Agenda selanjutnya dalam persidangan adalah penyerahan jawaban secara elektronik pada Senin (24/3).

Sebelumya, Bobby Chandra juga pernah menggugat Pemkot Bima. Namun perkara tersebut diputus dengan status putusan perdamaian pada 30 Januari 2025. Dalam gugatan kala itu , Bobby Chandra meminta hakim menyatakan bahwa tanah seluas ±5.106 m², yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02079 tahun 2005 atas nama Bobby Chandra, adalah milik sahnya. Tanah tersebut termasuk sebagian area yang digunakan Pemkot Bima untuk membuka jalan baru dari Amahami hingga Jembatan Padolo 3, yang mencakup area seluas ±620 m².

Sementara, Kabag Hukum Pemkot Bima Dedi Irawan membenarkan bahwa Pemkot Bima sedang menghadapi gugatan dari Bobby Chandra. Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai gugatan tersebut. “Lagi proses persidangan,” katanya singkat, Kamis (20/3).

Pemkot Bima Cari Solusi Terbaik 

Sementara itu, Pemkot Bima menjawab terkait adanya pemagaran lahan di jalur Amahami dan akan mencari solusi terbaik.

Pemkot Bima terus berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan lahan di Amahami. Dalam waktu dekat, tim dari pemerintah akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari secara cermat agar dapat menghasilkan solusi terbaik dengan melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” ujar Wali Kota Bima H.A Rahman H. Abidin.

Dia menegaskan tidak ingin berspekulasi dalam menangani persoalan ini dan akan mengambil langkah-langkah berdasarkan kajian yang matang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak sangat diperlukan agar penyelesaian masalah ini berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan demi kepentingan bersama. Imbuhnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here