Bima, katada.id- Sebanyak 28 perusahaan tambak udang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Bima. Seluruh perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan pemerintah.
Informasi yang media ini dapatkan bahwa seluruh perusahaan tambak tersebut diduga belum mengurus SLO dan IPAL. Padahal dari 28 perusahaan ada yang mulai beroperasi sejak 2015.
Januari lalu informasinya Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, mengundang 25 direktur perusahaan untuk bertemu di kantor Bupati Bima. Saat itu Bupati menyampaikan agar perusahaan melengkapi dokumen perijinan yang dipersyaratkan.
Meskipun demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendalami indikasi pengelolaan tambak diduga Ilegal di Kabupaten Bima.
“Saya belum cek,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi media ini kamis, (24/04).
Menurut Dian bahwa KPK baru mengecek sampel terhadap 10 tambak yang tersebar di Sejumlah Kabupaten yaitu, Lombok Timur, KSB, Sumbawa dan Lombok Utara. Disana KPK menemukan fakta bahwa hampir semuanya tidak punya pengolahan lingkungan yang benar.
“Kalaupun pengusaha mengaku punya IPAL, tetapi ternyata hanya limbah disalurkan ke kolam endapan, lalu langsung dibuang ke laut,” tegasnya.
Data yang media ini himpun, 25 dari 28 perusahaan tambak udang diduga belum melengkapi izin operasi di Kabupaten Bima tersebar di sejumlah kecamatan. Terbanyak berada di Kecamatan Sape yaitu 10 lokasi, disusul Kecamatan Tambora yaitu 6 lokasi dan di Ikuti Kecamatan Wera dengan 4 lokasi. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan lainnya.
Sebagai informasi, Surat Laik Operasi (SLO) merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
SLO bagi IPAL punya kedudukan penting untuk memastikan bahwa proses pengolahan air limbah dilakukan dengan tepat, aman, dan sesuai dengan norma yang berlaku. Pemberian SLO untuk IPAL berfungsi untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas pengolahan air limbah guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain itu seringkali proses pemberian SLO terintegrasi dalam sistem perizinan lingkungan
yang lebih luas. Adapun konsekuensi hukum jika pihak terkait tidak mematuhi persyaratan SLO IPAL adalah sebagai berikut:
1. Denda dan Sanksi Administratif
2. Penutupan Operasional
3. Penanggung jawab operasional IPAL dapat dihukum, baik secara individu atau dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha (Direksi Perusahaan)
4. Gugatan Hukum.
5. Pencabutan Izin Usaha. (sm)