Mataram, katada.id- Sengkarut masalah tambak udang di Kabupaten Bima mendapatkan sorotan tajam Muhammad Amirnurlah, Anggota DPRD Provinsi NTB. Menurut legislator Dapil VI itu, masalah tambak harus betul-betul di atensi Pemerintahan Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima.
“29 perusahaan tambak udang beroperasi tanpa SLO IPAL dan Izin Lingkungan. Diantara itu terindikasi sejumlah perusahaan yang menjalankan usahanya secara ilegal. Gubernur NTB dan Bupati Bima tidak boleh diam. Itu masalah besar yang harus segera teratasi,” ujar Amirnurlah, Senin, (12/05) di Kota Mataram.
Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, masalah tambak tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut, mengingat ada diantara perusahaan tambak itu beroperasi sejak lama.
“Tambak yang ilegal harus ditutup oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Bang Maman, sapaan akrabnya.
Eks pimpinan DPRD Kabupaten Bima itu kemudian mendesak Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Bupati Bima Ady Mahyudi untuk melakukan audit secara menyeluruh perizinan tambak udang tersebut.
“Agar kita tahu apa sebenarnya yang terjadi dibalik kebocoran izin tambak tersebut audit perijinan mesti dilakukan. Bisa jadi ada dugaan praktik suap dan gratifikasi,” duganya.
Politisi PAN itu menambahkan bahwa peran kepala daerah di NTB menentukan bagaimana cara kita membenahi tata kelola tambak.
“Terutama untuk Bupati Bima harus tegas menindaklanjuti permasalah ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa 29 tambak udang di Kabupaten Bima tidak memiliki SLO IPAL dan Izin Lingkungan. Berdasarkan data DKP NTB sejumlah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen apapun seperti; Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR); Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah; Surat Laik Operasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL); ijin lingkungan; Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Sertifikat Standar Berusaha (SIUP); Rekomendasi Air Laut Selain Energi (ALSE); Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi; dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB. (sm)