
Mataram, katada.id – Ketua panitia khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) OPD DPRD NTB, Hamdan Kasim mengatakan ada wacana untuk mengevaluasi dan menghapus staff ahli Gubernur pada pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Itu wacana. Mau dievaluasi dan dihapus staff ahli Gubernur,” kata Hamdan Kasim saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD NTB, Senin (19/5).
Hamdan Kasim menepis wacana evaluasi dan penghapusan staff ahli karena ada anggapan publik staff ahli kurang maksimal dalam pemerintahan Provinsi NTB.
“Tidak seperti itu. Ini wacana yang diusulkan beberapa anggota Pansus. Masih kita bahas,” kata Hamdan Kasim.
Politisi Golkar ini mengatakan saat ini masih dalam pembahasan bersama tim Pansus. Menurutnya, nanti akan dibahas dan dievaluasi mengenai urgensi staff ahli selama ini. “Nanti akan dibahas di rapat Pansus. Besok juga akan kita bahas,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan nanti akan disampaikan bagaimana kajian lebih detail, aturan dan beban kerjanya. “Nanti akan kita bahas. Kita perhitungkan. Kita pertimbangkan efektif atau tidak keberadaan,” kata Hamdan. (red)