Mataram, katada.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB telah melimpah perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NTB) ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Perkara dua tersangka Rosiady Sayuti dan Dolly Suthajaya Nasution didaftarkan, Jumat (23/5).
Perkara Rosiady Sayuti selaku mantan Sekda NTB teregister dengan Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Sedangkan Dolly Suthajaya Nasution selaku mantan Direktur PT Lombok Plaza terdaftar dengan nomor perkara: 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Pengadilan Tipikor Mataram telah mengeluarkan penetapan jadwal dan majelis hakim. Rencananya, sidang perdana digelar awal Juni mendatang. “Sidang perdana kasus NCC Senin 2 Juni 2025,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Sabtu (24/5).
Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU. Dalam persidangan nanti, kedua terdakwa akan ikut dihadirkan. “Agenda sidang pembacaan dakwaan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni Dolly Suthajaya Nasution dan Rosiady Sayuti.
Keduanya kini telah ditahan secara terpisah. Rosiady Sayuti ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis (13/2). Sedangkan tersangka DS ditahan di Lapas Lombok Barat, Januari lalu.
Sementara, berdasarkan hasil audit akuntan publik, dugaan korupsi NCC ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.
Sebagai informasi, pada tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 m2 yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama dari bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. (red)