Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Ini Profil Perusahaan Tambak Udang di Soromandi Kabupaten Bima 

×

Ini Profil Perusahaan Tambak Udang di Soromandi Kabupaten Bima 

Sebarkan artikel ini
Peta Sebaran Tambak Udang di Kabupaten Bima (Istimewa)

Mataram, katada.id- Total 29 perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap. Seluruh pelaku usaha yang berbisnis udang “kompak” tidak memiliki Surat Laik Operasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL) dan Izin Lingkungan. Salah satunya adalah PT MBP yang beroperasi di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Menurut data DKP Provinsi NTB, PT MBP ini mengelola tambak udang seluas 198.00 dengan luas area perairan 0.53. Memiliki izin lokasi PKKPR Darat, Izin lokasi PKKPR Laut. Perusahaan ini mengantongi persetujuan teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL), Sertifikat Standar Berusaha (SIUP), Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) dan Rekomendasi ALSE.

Example 300x600

Namun perusahaan tersebut tidak memiliki jenis dokumen lingkungan, SLO IPAL, Izin Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIP.

Belum diketahui persis kapan perusahaan tersebut mulai beroperasi di Soromandi. Demikian juga kontribusinya untuk sektor ketenagakerjaan dan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Didesak Untuk Menutup dan Melakukan Audit Perizinan

Sebelumnya masalah tambak udang di Kabupaten Bima mendapatkan sorotan tajam Muhammad Amirnurlah, Anggota DPRD Provinsi NTB. Menurut legislator Dapil VI itu, masalah tambak harus betul-betul di atensi Pemerintahan Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima.

“29 perusahaan tambak udang beroperasi tanpa SLO IPAL dan Izin Lingkungan. Diantara itu terindikasi sejumlah perusahaan yang menjalankan usahanya secara ilegal. Gubernur NTB dan Bupati Bima tidak boleh diam. Itu masalah besar yang harus segera teratasi,” ujar Amirnurlah, beberapa waktu lalu di Kota Mataram.

Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, masalah tambak tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut, mengingat ada diantara perusahaan tambak itu beroperasi sejak lama.

“Tambak yang ilegal harus ditutup oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangan masing-masing. Sementara untuk yang belum lengkap perizinannya harus dilakukan audit perizinan oleh otoritas berwenang,” tegasnya.

Bagi, Politisi PAN itu bahwa peran kepala daerah di NTB menentukan bagaimana cara kita membenahi tata kelola tambak.

“Terutama untuk Bupati Bima harus tegas menindaklanjuti permasalah ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa 29 tambak udang di Kabupaten Bima tidak memiliki SLO IPAL dan Izin Lingkungan. Berdasarkan data DKP NTB sejumlah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen apapun seperti; Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR); Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah; Surat Laik Operasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL); izin lingkungan; Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Sertifikat Standar Berusaha (SIUP); Rekomendasi Air Laut Selain Energi (ALSE); Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi; dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *