Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kepala Disperindag Bima Kembali Diperiksa Terkait Kasus Sewa Toko dan Lapak Pasar Sila

×

Kepala Disperindag Bima Kembali Diperiksa Terkait Kasus Sewa Toko dan Lapak Pasar Sila

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Bima. (Istimewa)

Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi sewa toko dan lapak Pasar Sila, Kabupaten Bima tahun 2022 dan 2023 sudah naik penyidikan.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sedang megenjot pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya, Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin Munawar.

Example 300x600

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat menerangkan, pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung, baik pedagang maupun pihak Disperindag. ’’Kalau pak Kadis sudah dua kali diperiksa. Saat penyelidikan dan saat penyidikan baru-baru ini,’’ ujarnya, Senin (26/5).

Selain kadis, penyidik juga sudah memeriksa puluhan para pedagang yang menyewa toko dan lapak. Terutama pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang sewa.

Dari 709 pedagang yang menempati Pasar Sila, menurut Catur, tidak semua pedagang akan diperiksa. Penyidik akan memeriksa yang setor uang sewa Rp 40 juta, Rp 20 juta, atau Rp 8 juta per lapak. ’’Pedaganyang sudah kami periksa sekitar 40-an orang,’’ ungkapnya.

Kejari Bima juga telah memeriksa Kepala Pasar Sila, Mu’ujijah. Pasalnya, Mu’ujijah dianggap mengetahui secara langsung proses sewa lapak dan toko di Pasar Sila.

Dalam penyidikan ini, Kejari Bima menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dengan penyimpangan dalam penarikan sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Dugaan sementara, ada praktek pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan sewa lapak dan toko Pasar Sila. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *