Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Polda NTB Turun Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pernikahan Anak di Lombok Tengah

×

Polda NTB Turun Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pernikahan Anak di Lombok Tengah

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kasus pernikahan anak di bawah umur asal Lombok Tengah (Loteng) menjadi sorotan.

Pernikahan remaja ini sempat viral usai menggelar prosesi nyongkolan,  tradisi adat pernikahan khas suku Sasak.

Example 300x600

Diketahui, mempelai wanita berinisial SMY (15 tahun) dan mempelai pria SR (17 tahun) masih berstatus sebagai pelajar. Pernikahan tersebut menimbulkan polemik, karena dilakukan di luar batas usia minimum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun.

Polda NTB bergerak cepat melakukan identifikasi dan penyelidikan awal. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihak kepolisian telah turun ke lokasi bersama Polres Lombok Tengah dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

”Kami masih lakukan identifikasi. Tim sudah turun ke lapangan untuk menelusuri keterlibatan semua pihak,” ujar AKBP Pujawati, Senin (26/5).

Pernikahan usia dini tanpa melalui prosedur hukum seperti dispensasi dari pengadilan, berpotensi melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan Pasal 81, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara.

”Ada konsekuensi pidananya. Tapi tentu perlu proses penyelidikan dan penyidikan untuk melihat apakah unsur pidananya terpenuhi,” tambah Pujawati.

Meski demikian, Polda NTB belum dapat memastikan apakah pernikahan tersebut sudah mendapat izin pengadilan atau tidak. Hal itu masih menjadi bagian dari proses verifikasi lapangan.

Polisi memastikan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berlandaskan asas kehati-hatian dan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku, terlebih karena menyangkut anak-anak yang masuk kategori rentan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa prosesi pernikahan sempat dicegah oleh perangkat desa dan aparat lingkungan, namun akhirnya tetap berlangsung.

”Laporan kami tujukan kepada semua pihak yang terlibat mengesahkan pernikahan, mulai dari orang tua, tokoh agama hingga penghulu. Tetapi tentu semua harus dibuktikan lewat proses hukum yang berjalan. Di sinilah peran penyidik kepolisian untuk menggali fakta-faktanya,” tandas Joko. (red) 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *