Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahNasionalPendidikanPolitik

Tuntut Reformasi Kebijakan, Ini 11 Kesepakatan KAMMI NTB dengan DPRD NTB dan Sejumlah OPD Pemprov NTB

×

Tuntut Reformasi Kebijakan, Ini 11 Kesepakatan KAMMI NTB dengan DPRD NTB dan Sejumlah OPD Pemprov NTB

Sebarkan artikel ini
Audensi KAMMI NTB bersama DPRD NTB

Mataram, katada.id- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) se-NTB telah melaksanakan audiensi terbuka bersama DPRD Provinsi NTB, Senin, (26/05) di Ruang Rapat Pleno I DPRD NTB

Audensi terbuka itu dilakukan sebagai komitmen KAMMI se-NTB dalam mendorong Reformasi Kebijakan yang berpihak pada Rakyat. Hal itu diungkap Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) KAMMI NTB, Irwan Julkarnain.

Example 300x600

“Hearing atau audiensi ini tindak lanjut aksi unjuk rasa KAMMI se-NTB yang menyorot sejumlah isu strategis di sektor pendidikan, pertanian, energi, lingkungan, dan pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aksi itu dilakukan setelah melalui proses diskusi dan kajian yang mendalam, ujar Irwan sapaan akrabnya.

Mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Mataram itu membeberkan bahwa audiensi itu diselenggarakan Komisi V DPRD NTB yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.

“Sejumlah Dinas di Pemprov NTB, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pertanian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi bagian dalam kegiatan ini,” tegasnya.

Irwan menegaskan bahwa KAMMI menyampaikan sikap kritik konstruktif, solutif, dan harapan besar kepada para pemangku kebijakan agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Dialog ini menjadi ruang strategis untuk mendorong transparansi, kolaborasi lintas sektor, dan pembaruan kebijakan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Terdapat 11 gagasan yang disepakati bersama oleh KAMMI bersama DPRD NTB dan Sejumlah OPD di Pemprov NTB,” ungkap eks presiden mahasiswa Universitas Mataram, kelahiran Bima ini.

Sementara itu Kabid Kebijakan Publik PW KAMMI NTB Yudistira mengatakan bahwa langkah itu dimaksudkan sebagai cara KAMMI sebagai elemen mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

“Keterlibatan dalam ruang-ruang advokasi kebijakan bukanlah sebuah manuver politis jangka pendek, melainkan bentuk komitmen jangka panjang terhadap perubahan struktural dan kultural di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya.

Eks presiden mahasiswa Unram itu juga menegaskan bahwa itu langkah awal dari agenda besar membangun NTB yang lebih adil, transparan, dan berdaulat atas sumber daya serta potensi daerahnya.

“Setiap solusi yang kami dorong bukan sekadar tuntutan kosong, melainkan lahir dari proses kajian, diskusi ilmiah, serta refleksi terhadap kondisi objektif yang dialami masyarakat NTB. Kami mengajak semua pihak untuk terlibat aktif menjadi bagian dari reformasi kebijakan publik yang berpihak terhadap rakyat,” pungkas Yudi.

Sebagai informasi inilah 11 kesepakatan KAMMI NTB bersama DPRD NTB dan sejumlah OPD.

1. Evaluasi Menyeluruh terhadap PT. AMNT dan Perusahaan Tambang Lainnya di NTB.
Melalui:

1) Pembentukan Tim Independen Evaluasi Tambang yang melibatkan,akademisi, aktivis lingkungan, masyarakat adat, dan pemerintah.

2) Mendesak transparansi publik atas dokumen Amdal, kontribusi CSR, dan laporan keberlanjutan dari perusahaan tambang.

3) Mengadvokasi pemetaan ulang zona rawan bencana ekologis akibat tambang.

2. Tindakan Tegas terhadap Pertambangan Ilegal dan Pembentukan BUMD Tambang:
Melalui:

1) Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Tambang Ilegal di Kabupaten terkait (SATGAS PETI) di bawah kendali langsung Gubernur

2) Studi kelayakan pendirian BUMD Tambang yang melibatkan universitas lokal untuk memperkuat data dan legitimasi.

3) Digitalisasi sistem pelaporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.

3. Tindakan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual dan Penguatan Perlindungan Korban.
Melalui:

1) Reformasi total Satgas PPKS di sekolah, kampus, dan OPD; termasuk perekrutan anggota berbasis kompetensi dan rekam jejak.

2) Pembentukan Unit Layanan Terpadu berbasis kabupaten/kota untuk penanganan korban kekerasan seksual.

3) Kampanye “NTB Zona Aman dari Kekerasan Seksual” secara daring dan lur 2/6 oleh Gubenur NTB dan Kampanye penolakan LGBT: “NTB Tolak LGBT

4) Ada mata kuliah/mata pelajaran tentang pencegahan hal tersebut.

5) Harus ada aturan baku tentang pelarangan pernikahan dini dari tingkat Desa dan terkait.

4. Penolakan Pergub No. 32 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Melalui:

1) Ajukan Judicial Review atau telaah akademik untuk membatalkan Pergub secara hukum.

2) Rancang skema pajak kendaraan yang progresif namun berkeadilan. Misalnya, keringanan untuk ojek online, pelaku UMKM, dan pelajar/mahasiswa.

3) Buka kanal aspirasi daring soal pelayanan dan keberatan pajak kendaraan

5. Penolakan Kepentingan Politik dalam Sistem Merit dan Evaluasi OPD.
Melalui:

1) Penguatan sistem merit ASN melalui evaluasi KASN dan uji publik terhadap mutasi jabatan strategis.

2) Rekomendasi pembentukan tim kajian akademik lintas kampus untuk menelaah rencana peleburan OPD secara independen.

3) Dorong keterlibatan publik dalam proses evaluasi struktur birokrasi.

4) Meminta kajian akademis terkait wacana peleburan OPD

6. Stabilitas Harga Jagung dan Gabah.
Melalui:

1) Bangun kemitraan distribusi hasil panen antara petani dan BUMD pangan atau koperasi.

2) Realisasi digitalisasi pasar hasil tani untuk akses langsung antara petani dan. konsumen.

3) Tekan dominasi tengkulak dengan membuka jalur distribusi resmi dari Pemprov.

4) Optimalisasi peran Bulog

7. Perbaikan Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan.
Melalui:

1) Pemetaan sekolah dan fasilitas kesehatan yang tertinggal melalui sistem berbasis GIS.

2) Integrasi program CSR perusahaan daerah dan swasta dalam pembangunan sekolah dan Puskesmas.

3) Audit realisasi anggaran bidang pendidikan dan kesehatan secara terbuka.

8. Penolakan Revitalisasi Gedung DPRD NTB yang Tidak Prioritas.
Melalui:

1) Audit terbuka atas rencana revitalisasi termasuk nilai anggaran, urgensi, dan manfaat yang ditawarkan.

2) Alokasikan dana revitalisasi untuk program penanggulangan kemiskinan, beasiswa, fasilitas kesehatan, atau subsidi pertanian.

3) Dorong pelibatan publik dalam proses penentuan prioritas anggaran daerah melalui forum Musrenbang atau polling publik.

9. Desakan Sikap Tegas terhadap Dukungan Palestina dan Boikot Produk Israel.
Melalui:

1) Terbitkan Surat Edaran Gubernur dan DPRD NTB sebagai dukungan moral terhadap perjuangan Palestina.

2) Kampanye edukasi publik dan kerja sama dengan MUI, kampus, dan ormas untuk mensosialisasikan daftar produk terafiliasi Israel.

3) Bentuk Tim Advokasi Palestina NTB untuk konsolidasi dan edukasi gerakan boikot secara terorganisir.

10. Desakan terhadap Percepatan Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset.
Melalui:

1) Desakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

11. Penolakan terhadap Revisi UU TNI dan Pembahasan RUU Polri yang Mengancam Supremasi Sipil
Melalui:

1) Ajak pakar hukum, akademisi, dan aktivis HAM untuk menyuarakan penolakan melalui forum terbuka.

2) Desak DPRD NTB membuat pernyataan resmi yang menyuarakan keberatan atas revisi UU yang berpotensi memperluas peran militer di luar pertahanan.

3) Mendorong edukasi politik publik agar masyarakat memahami ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi. (sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *