Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Ini Profil Perusahaan Tambak Udang Diduga Ilegal di Sape Kabupaten Bima

×

Ini Profil Perusahaan Tambak Udang Diduga Ilegal di Sape Kabupaten Bima

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi (Google)

Mataram, katada.id- Sebanyak 29 perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

Seluruh pelaku usaha tersebut “kompak” tidak memiliki Surat Laik Operasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL) dan Izin Lingkungan.

Example 300x600

Diantara itu terdapat sejumlah perusahaan yang diduga Ilegal. Salah satunya CV LU yang beroperasi di Desa Poja di Kecamatan Sape. Data yang ditelusuri media ini mengungkapkan bahwa CV LU adalah 1 dari 10 perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sape.

Menurut data DKP Provinsi NTB, CV LU tidak punya dokumen seperti, izin lokasi PKKPR Darat, izin lokasi perairan PKKPR Laut, jenis dokumen lingkungan, Persetujuan Teknis IPAl, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Standar Berusaha (SIUP).

Perusahaan ini juga tidak memiliki Rekomendasi Air Laut Selain Energi (ALSE), Izin Pemanfaatan ALSE dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB. Dalam data tersebut CV ini hanya menyediakan nama perusahaan, nomor koordinat lokasi dan tempat beroperasi.

Pemerintah Didesak Untuk Menutup dan Melakukan Audit Perizinan

Sebelumnya masalah tambak udang di Kabupaten Bima mendapatkan sorotan tajam Muhammad Amirnurlah, Anggota DPRD Provinsi NTB. Menurut legislator Dapil VI itu, masalah tambak harus betul-betul di atensi Pemerintahan Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima.

“29 perusahaan tambak udang beroperasi tanpa SLO IPAL dan Izin Lingkungan. Diantara itu terindikasi sejumlah perusahaan yang menjalankan usahanya secara ilegal. Gubernur NTB dan Bupati Bima tidak boleh diam. Itu masalah besar yang harus segera teratasi,” ujar Amirnurlah, beberapa waktu lalu di Kota Mataram.

Menurut pria yang akrab disapa Maman ini, masalah tambak tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut, mengingat ada diantara perusahaan tambak itu beroperasi sejak lama.

“Tambak yang ilegal harus ditutup oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangan masing-masing. Sementara untuk yang belum lengkap perizinannya harus dilakukan audit perizinan oleh otoritas berwenang,” tegasnya.

Bagi, Politisi PAN itu bahwa peran kepala daerah di NTB menentukan bagaimana cara kita membenahi tata kelola tambak.

“Terutama untuk Bupati Bima harus tegas menindaklanjuti permasalah ini,” pungkasnya.(sm)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *