Scroll untuk baca artikel
Daerah

Dewan Sebut Raperda Dana Pendidikan Upaya Tiadakan Pungutan Liar di Sekolah

×

Dewan Sebut Raperda Dana Pendidikan Upaya Tiadakan Pungutan Liar di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim saat paripurna DPRD NTB. (foto dok katada)

Mataram, katada.id – Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah di klaim bukan untuk menarik Pungutan Liar (Pungli) di sekolah.

‎Hal itu, disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Ali Usman Ahim. Menurutnya, Raperda itu mengatur sumbangan yang selama ini di ada aturannya.

‎”Tidak menjadi pungutan liar, tidak menjadi sesuatu yang memberatkan masyarakat dan tidak menjadi sesuatu yang di kelola secara barbar,” kata Ali Usman Ahim saat paripurna DPRD NTB, Kamis (21/5).

‎Lebih lanjut, ia mengatakan sumbangan itu untuk mengatur untuk kebutuhan substansial sekolah. “Bukan untuk jalan – jalan para komite sekolah atau kepala sekolah,” kata dia. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *