Bima, katada.id- Polres Bima resmi menetapkan koordinator lapangan (korlap) M. Alfiansyah dan aktivis IMM Muh. Yunus sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (kekerasan terhadap barang) Jo. Pasal 212 KUHP (kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas). Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Keduanya ditetapkan tersangka buntut aksi besar-besaran Cipayung Plus (HMI, IMM, PMII, KAMMI DAN GMNI). Menuntut percepatan Pemekaran Pulau Sumbawa (PPS) yang dilakukan di Depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Rabu 28 Mei 2025.
Informasi yang diterima media ini, Alfiansyah, Muh Yunus dan sejumlah mahasiswa dilaporkan oleh Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Joko Agus Guyanto, di Polres Bima Rabu 28 Mei lalu.
Pejabat Pemkab Bima itu keberatan dengan pengerusakan Mobil Dinas dan dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dinamainya saat berlangsungnya aksi unjuk rasa tersebut. Dia kemudian melaporkan insiden itu ke Sat Reskrim Polres Bima di hari yang sama. Tak berselang lama mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Diantara itu, tersangka Muh Yunus dikabarkan telah ditahan Polres Bima. (sm)