Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Kerahkan 11 Jaksa Kawal Sidang Perkara Korupsi LCC yang Seret Eks Bupati Lombok Barat

×

Kejati NTB Kerahkan 11 Jaksa Kawal Sidang Perkara Korupsi LCC yang Seret Eks Bupati Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Kejati NTB telah mendaftarkan perkara korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan Lombok City Center (LCC) di Pengadilan Tipikor Mataram.

Perkara ini menyeret tiga orang terdakwa, yakni mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopiandi, dsn eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Example 300x600

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan perkara tiga terdakwa, Rabu (28/5). Terdakwa Isabel Tanihaha terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.

Terdakwa Zaini Arony teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.

Sedangkan, terdakwa Lalu Azril Sopandi terdaftar dengan nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, ketiga terdakwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. “Jadwal sidang Selasa 10 Juni ji 2025,” tulis SIPP dikutip Senin (2/6).

Sedangkan, JPU yang dikerahkan untuk mengawal sidang tersebut sebanyak 11 orang. Yakni IAK Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Dian Purnama, Edi Wansen, Ema Muliawati, Hasan Basri, dan Lusiana Bida.

Sebagai informasi, Lalu Azril bersama Isabel Tanihaha dan Zaini Arony diduga melakukan tindakan ilegal dalam proses KSO pembangunan LCC. Salah satu poin dalam KSO adalah pengesahan diagunkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan LCC. Total luas lahan yang terlibat adalah 8,4 hektare, namun hanya sebagian lahan yang diagunkan.

Dari dua sertifikat HGB, hanya Sertifikat HGB 02 yang diagunkan oleh PT Bliss. Meskipun begitu, aset tersebut telah disita oleh pihak Kejati NTB, termasuk Sertifikat HGB 02. Sementara Sertifikat HGB 01 masih diagunkan di Bank Sinarmas dengan status tanah yang kini juga disita.

Tiga terdakwa ini diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait KSO antara kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 38 miliar.

Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik, kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *