Bima, Katada.id – Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan modus try out sudah dilimpahkan ke Kejari Bima. Berkas tersangka Hj Jubaidah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Saat ini, kejaksaan sedang menunggu pelimpahan tahap dua. Atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
”Sudah P21 (berkas lengkap). Kami tunggu pelimpahan tahap dua,” kata Kajari Bima Suroto melalui Jaksa Peneliti Andang Setyo Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/2).
Dalam berkas yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Bima, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 130 juta lebih. Kerugian itu berasal dari pungutan setiap sekolah yang menerima dana BOS. ”Sekolah disuruh untuk kumpulkan uang biaya try out. Satu siswa Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Modusnya, tersangka yang saat itu menjabat mantan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima mengumpulkan KUPT di Bima dan menyampaikan akan ada try out bagi siswa sekolah dasar (SD). Tetapi, sekolah harus membayar biaya try out Rp 50 ribu per siswa. ’’Perintah itu disampaikan tersangka secara lisan. Tidak ada perintah tertulis,” bebernya.
Berdasarkan berkas tersangka, lanjut dia, uang untuk biaya try out itu ternyata diambil dari dana BOS. Harusnya, dana BOS tidak bisa digunakan untuk kepentingan di luar sekolah.
Andang juga mengungkapkan jika kasus ini awalnya OTT. Tetapi setelah didalami, yang diamankan saat OTT bersama uang Rp 42 juta itu mengaku disuruh oleh tersangka.
”Dikembangkan, ternyata yang diamankan itu menjalankan perintah dari tersangka,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Tersangka disebut-sebut merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.
Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang diduga kuat sebagai Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (dae)