Mataram, katada.id- Sebanyak empat Perusahaan Tambak Udang beroperasi di Kabupaten Dompu, NTB. Seluruhnya, diduga menjalankan usaha secara ilegal atau tanpa mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Keempat perusahaan tersebut adalah, PT ASM, CV SMAB, CV AHB dan PT PT ABB. Tiga dari empat perusahan tersebut beroperasi di Kecamatan Pekat. Sementara satunya lagi beroperasi di Kecamatan Kilo.
Dilansir dari Data Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Jumat (6/6) seluruh perusahaan itu tidak memiliki: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL).
Perusahaan itu juga tidak memiliki: Surat Laik Operasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL), izin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Sertifikat Standar Berusaha (SIUP), Rekomendasi Air Laut Selain Energi (ALSE), Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB.
Belum diketahui bagaimana “modus” perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen perizinan. Mengingat luas area tambak yang dikelola cukup signifikan. Mulai dari area seluas 4.575 meter persegi hingga 57.8807 meter persegi.
Sebagai informasi, Januari lalu KPK mengungkap beragam masalah Tambak Udang di NTB saat rapat koordinasi Tata Kelola Pertambakan bersama Pemprov NTB dan seluruh Bupati dan Walikota di NTB. KPK mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang di NTB akibat rendahnya sinkronisasi data antar instansi terkait. Menurut KPK, hanya sekitar 10 persen tambak di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan. (sm)