Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Kalah Kasasi, Pemprov NTB Bakal Kehilangan Aset Gedung Bawaslu dan Dharma Wanita 

×

Kalah Kasasi, Pemprov NTB Bakal Kehilangan Aset Gedung Bawaslu dan Dharma Wanita 

Sebarkan artikel ini
Gedung Bawaslu NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) harus menerima kekalahan di tingkat kasasi terkait kasus pemalsuan surat tanah Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Dharma Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa, Ida Made Singarsa.

Example 300x600

Berdasarkan amar putusan perkara nomor 429/Pid.B/2024/PN Mtr, MA menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU dan membebaskan Ida Made Singarsa dari semua tuduhan. “Tidak terbukti dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan kasasi ini meski menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima salinan fisik putusan dari MA. “Putusan kasasinya memang sudah keluar di website MA. Namun, berkasnya belum kami terima,” ungkap Kelik, Kamis (12/6).

PN Mataram belum memastikan langkah selanjutnya terkait eksekusi lahan. Mereka menunggu berkas lengkap dari MA. “Setelah menerima berkas, Ketua PN akan mempelajari pertimbangan hukumnya dan memanggil kedua belah pihak,” tambah Kelik.

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan Ida Made Singarsa terhadap Pemprov NTB, Ketua Bawaslu NTB, dan Pemkab Lombok Barat. Made Singarsa mengklaim bahwa lahan di atas Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita adalah miliknya, berdasarkan warisan dari almarhum ayahnya, Ida Made Meregeg.

Di pengadilan tingkat pertama, Made Singarsa dinyatakan bersalah karena menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Pada tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi lima bulan. Namun, di tingkat kasasi, MA membebaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Pemprov NTB menguasai lahan tersebut berdasarkan surat pinjam pakai tanah antara almarhum Ida Made Meregeg dan Bupati Lombok Barat tahun 1964, yang berlaku hingga 1984. Namun, Pemprov NTB meragukan keaslian surat tersebut, mengingat tidak adanya istilah “pinjam pakai” dalam hukum tanah, serta adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen.

Pemprov NTB melaporkan dugaan pemalsuan surat ini ke Ditreskrimum Polda NTB, yang kemudian menetapkan Ida Made Singarsa sebagai tersangka bersama seorang lainnya.

Dampak Putusan

Putusan MA ini menjadi pukulan telak bagi JPU yang sebelumnya meyakini bahwa Made Singarsa bersalah. Sebaliknya, pihak Made Singarsa berhasil memenangkan gugatan dan memperoleh putusan kasasi yang membebaskannya dari semua tuduhan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan administrasi dan pengelolaan aset pemerintah, terutama terkait penguasaan tanah. PN Mataram kini menunggu petunjuk lebih lanjut dari MA untuk menentukan langkah eksekusi terhadap lahan yang menjadi sengketa, yakni gedung Bawaslu NTB dan Dharma Wanita. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *