Bima, katada.id- Pergeseran sejumlah Pos anggaran di APBD Bima pasca Inpres No. 1 Tahun 2025, terus mendapatkan sorotan. Kali ini sorotan datang dari Jasmin Malik, Anggota DPRD Bima dari Fraksi PPP. Menurutnya, Pemkab Bima harus melibatkan DPRD sebelum menggeser APBD.
“Bupati memiliki kewajiban untuk melibatkan DPRD dalam membahas pergeseran APBD, termasuk yang disebabkan oleh Inpres No
1 tahun 2025,” ujar Politisi asal Lambu ini, kemarin.
Menurutnya tanpa persetujuan DPRD pergeseran itu melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah.
“Pembahasan tanpa DPRD dapat dianggap pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkaitnya,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD harus dilakukan dengan persetujuan DPRD.
“Saya tidak tahu post belanja mana yang bergeser, karena pembahasannya tidak dikoordinasikan dan tanpa persetujuan DPRD,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPRD Bima Ramdin, S.H menyebut Bupati Ady Mahyudi dan Wakil dr. H. Irfan otoriter. Dia beralasan bahwa peningkatan post belanja hibah, biaya tidak terduga, dukungan untuk PKK dan belanja alat berat dilakukan secara sepihak.
Bupati Sudah Memberi Tahu Pimpinan DPRD
Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Adel Linggiardi SE mengatakan bahwa Pemkab Bima telah melaksanakan Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah di APBD 2025.
“Tindak lanjutnya dengan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Adel yang adalah Sekda Kabupaten Bima ini, kemarin.
Adel mengatakan bahwa pelaksanaan efisiensi tersebut sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi. “Pimpinan DPRD sudah diberikan pemberitahuan melalui Surat Bupati,” tegasnya. (sm)