Mataram, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Sabtu (14/06).
Aparat berhasil menangkap basah sepasang pria dan wanita yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ABR (35), warga Kota Mataram, dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat. Mereka diamankan petugas saat berada di dalam kamar kos yang mereka tempati di kawasan Cilinaya, Cakranegara.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam kamar kos tersebut. Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tiga klip plastik bening dengan berat total 3,58 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat dikonfirmasi, Minggu (15/06).
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Menurut AKP Ngurah Bagus, keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Cakranegara. Kini penyidik tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut dan peran masing-masing pelaku.
“Untuk sementara keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ABR dan TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)