Mataram, katada.id – Anggota Komisi I DRPD NTB, Suhaimi berencana memanggil Biro Hukum Setda NTB terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan I Made Singarsa atas lahan tempat berdirinya Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Darma Wanita di jalan Udayana Mataram.
“Kita akan memanggil untuk sama-sama memahami persoalan ini. Apa yang salah dengan masalah ini. Ini barang sudah lama,” kata politisi PDIP itu saat diwawancarai wartawan, Senin (16/6).
Ia mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengetahui secara utuh dan memeriksa masalah utama yang dihadapi.
“Kita harus periksa dulu. Masalahnya. Apakah pemprov hanya mencatat aset dan barang termasuk tanah. Tapi lupa meneliti dengan baik dan memperkuat diri asal usul dan proses kepemilikannya. Karena barang ini sudah lama,” jelas dia.
Suhaimi mengatakan kekalahan persoalan hukum terhadap gedung Bawaslu NTB dan Gedung Darma Wanita itu berarti klaim pihak lawan lebih kuat dibandingkan pihak pemrov.
“Berarti kita abai dengan bukti kepemilikan dan asal usul aset pemrov,” kata dia.
Dewan Respon Soal Pernyataan Rudi Gunawan Dugaan Permainan Mafia Tanah
Saat di tanya bagaimana respon dewan dengan adanya pernyataan Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rudi Gunawan terkait ada dugaan permainan mafia tanah terhadap kekalahan tanah untuk dua gedung aset Pemprov itu. Suhaimi mengatakan kekalahan dalam beracara berarti klaim kita jauh lebih lemah dari pihak lain yang mengklaim tanah dari pihak tersebut.
“Makanya pakai dalil apapun. Dalam konteks beracara itu kita dianggap lebih lemah dari klaim kita. Mau dibilang ada mafia tanah. Itu semua pembenaran ngeles kita atas kemampuan kita lebih lemah membuktikan di pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhaimi mengatakan pemanggilan akan dilakukan untuk melakukan pengecekan satu-persatu. “Nggak boleh kita ngeles,” kata Suhaimi. (din)