Sumbawa, katada.id – Polres Sumbawa mengambil langkah tegas dalam menjaga kehormatan institusi. Dua anggotanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Sumbawa, dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga citra Polri di tengah masyarakat.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran berat. Ini bagian dari komitmen kami dalam membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra kepolisian,” tegas Kapolres Sumbawa dalam amanatnya.
Dua anggota yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Aipda R, yang terbukti sebagai pengguna narkotika, dan Bripka SS, yang terlibat sebagai pengedar. Meski keduanya tidak hadir dalam prosesi pemecatan, pelaksanaan PTDH tetap dilakukan sesuai dengan keputusan majelis kode etik Polri. Keduanya kini juga sedang menghadapi proses hukum di luar institusi.
AKBP Bagus Junaidi menjelaskan bahwa penindakan ini menunjukkan bahwa Polri adalah lembaga yang menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan kepercayaan publik.
“Kami ingin menjadikan ini sebagai peringatan keras. Siapa pun yang menyimpang dari aturan, apalagi terkait narkoba, akan ditindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Pemberhentian ini tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pesan internal agar seluruh anggota Polri menjaga komitmen terhadap etika profesi. Kapolres juga mengajak seluruh personel untuk menjauhi narkoba dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam pelaksanaan tugas.
“Kita harus menjadi pelindung dan pengayom yang bisa dipercaya. Tugas ini bukan sekadar pekerjaan, tapi pengabdian dengan tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya.
Tindakan ini menjadi penegasan bahwa Polri terus berbenah, membangun institusi yang profesional, bersih, dan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat. (red)