Sumbawa Barat, katada.id – Seorang mantan narapidana kasus narkoba, IF alias FO, warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat pada Rabu dini hari (18/06/2025).
IF, yang telah menjadi DPO sejak Agustus 2024, ditangkap di rumahnya sendiri dengan barang bukti 1,66 gram narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna. Dari hasil penggeledahan, selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu set alat isap sabu (bong), beberapa plastik klip bening, serta dua unit handphone yang diduga kuat digunakan untuk transaksi narkoba.
Tak hanya itu, buku rekening BNI atas nama pelaku, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, AKP Zainal Abidin, IF mengaku membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta dari seseorang berinisial SP di Lembar, Lombok Barat. Sabu tersebut kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan IF untuk kebutuhan hidup dan hiburan pribadi.
IF alias FO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, IF juga dapat dikenakan pasal tambahan sebagai pengguna dan pengedar aktif, yang berarti ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Polres Sumbawa Barat menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengajak peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba,” tegas AKP Zainal Abidin.
Sebagai informasi, IF alias FO tercatat pernah menjalani hukuman di Lapas Mataram pada tahun 2016 untuk kasus yang sama. (red)