Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Pembunuhan Brutal di Mande, Mahasiswa Bima Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pembunuhan Brutal di Mande, Mahasiswa Bima Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kegiatan konferensi pers Polres Bima Kota. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Seorang mahasiswa berinisial RS (19), warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Sandi M. Safi’i, seorang pekerja swasta asal Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Aksi pembunuhan terjadi di sebuah indekos kawasan Mande, Kota Bima, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian leher dan dahi. Polisi menyebutkan, RS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Example 300x600

“RS telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Bima Kota Kompol Herman saat konferensi pers, Rabu (18/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa berdarah itu dipicu pertengkaran antara pelaku dan korban. Ucapan kasar dari korban memicu emosi RS. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur lalu menusukkan ke leher dan dahi korban. Korban tewas di tempat kejadian.

Jenazah korban segera dievakuasi ke RSUD Bima untuk proses visum. Peristiwa tragis ini langsung menyita perhatian warga dan viral di media sosial lokal.

Polisi bergerak cepat. Tim gabungan dari Polres Bima Kota menangkap RS keesokan harinya, Rabu pagi (18/6), di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan.

“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan media yang membantu kelancaran proses pengungkapan kasus ini,” kata Kompol Herman. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *