Mataram, katada.id- Komisi III DPRD Kabupaten Bima memanggil Direktur PT Pelita Insan Timur, (PT PIT) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Rabu (18/6).
PT PIT merupakan sebuah perusahaan Tambak Udang yang beroperasi di Desa Parado Wane, Kecamatan Parado. Dikutip dari DKP NTB, perusahaan ini mengelola Tambak seluas 86.87 meter persegi, dengan area laut 1,07 meter persegi.
PT ini mengantongi izin lokasi PKKPR Darat di Tahun 2024. Mengantongi Izin lokasi PKKPR laut di Tahun 2022. Perusahaan ini juga memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE), Izin ALSE dan Sertifikat Standar Berusaha (SIUP).
Namun PT PIT belum memilikiPersetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL). Surat Laik Operasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL), izin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perusahaan tersebut juga belum memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB.
Sebagai informasi Komisi III DPRD Kabupaten Bima memanggil Direktur PT PIT untuk RDP terkait pembukaan Jalan Lintas So Marada Lere, Kecamatan Parado, Kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan Pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh PT PIT. (sm).