Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Menyamar Jadi Pembeli, Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Bertais

×

Menyamar Jadi Pembeli, Dua Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Bertais

Sebarkan artikel ini
Terduga residivis kasus narkoba saat ditangkap polisi.

Mataram, katada.id – Dua residivis kasus narkoba berinisial EAF (23) dan B (29), warga Bertais, Kota Mataram, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan anggotanya. Dalam operasi itu, polisi memancing B keluar dari persembunyiannya untuk melakukan transaksi narkoba.

Example 300x600

“Setelah transaksi terjadi, kami langsung melakukan penggerebekan. Namun saat itu B tidak berada di rumahnya, melainkan di rumah EAF yang masih berada di sekitar lokasi,” ujar Suputra.

Petugas kemudian bergerak cepat menggerebek rumah EAF dan menemukan kedua pelaku berada di dalam kamar. Saat hendak diamankan, keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga menarik perhatian warga sekitar.

“Namun setelah kami perkenalkan diri sebagai petugas dari Satresnarkoba Polresta Mataram, masyarakat mulai tenang dan bahkan didukung oleh tokoh masyarakat setempat,” tambahnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima klip sabu seberat bruto 0,31 gram, pipa kaca, satu bundel plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 795 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Dari pemeriksaan handphone, kami temukan sejumlah percakapan terkait transaksi narkoba melalui SMS dan WhatsApp. Saat ini kasus masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Polisi juga sempat menggeledah rumah B, namun tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *