Bima, katada.id- Komisi II DPRD Kabupaten Bima, membongkar indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bima. Hal itu diungkap Ketua Komisi II, Ramdin, SH melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, (1/7).
“Sampai hari ini PT. PLN Bima masih menutupi data pelanggan PLN. Imbasnya ini menghambat target PAD melalui PPJ (Pajak Penerangan Jalan) sebesar 10 persen dari biaya pembayaran rekening listrik pelanggan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, politisi Golkar itu menyoroti dugaan kebocoran PAD dari transaksi jual-beli tanah ratusan hektare oleh Investor. Ia menjelaskan itu terjadi di Desa Sampungu, Soromandi dan Desa Pai, Wera.
“Semestinya, ada pendapatan ditaksir miliaran rupiah dari BPHTB. 5 persen di kali nilai objek transaksi tanah oleh Investor untuk PAD. Namun sampai hari ini nihil,” bebernya.
Menurutnya Pemkab Bima melalui Bapenda mestinya tegak lurus atas perintah UUD dan Perda Retribusi.
“Tidak boleh tunduk pada perusahaan dan investor yang tidak taat pajak dan retribusi untuk daerah. Pajak dan Retribusi ini penting untuk mewujudkan kebutuhan masyarakat Bima,” ujarnya.
Anggota Dewan asal Dapil III ini menambahkan bahwa komisi II telah bersurat pada pihak terkait untuk diklarifikasi lebih lanjut.
“Kami sudah layangkan surat panggilan pada PT. PLN dan Bapenda, untuk mendalami dugaan kebocoran PAD ini,” pungkasnya. (red)











