Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Resmi Ditahan Terkait Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar

×

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Resmi Ditahan Terkait Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT.

Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Suhaili lengkap (P21). Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah, membenarkan penahanan tersebut. “Ya, hari ini (dilakukan penahanan),” ujar Syarif kepada wartawan.

Example 300x600

Setelah pemberitahuan P21 diterima dari pihak kejaksaan, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua dan menahan Suhaili sebagai tersangka.

Namun, belum lama setelah penahanan, Suhaili dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena kondisi kesehatannya menurun.

Penasihat hukum Suhaili, Abdul Hanan, menyatakan bahwa kliennya saat ini menderita penyakit jantung. “Saya belum dapat informasi tentang penahanan, yang jelas klien kami saat ini dibantarkan di RS Bhayangkara karena mengalami sakit parah,” ujarnya.

Hanan mengatakan dirinya saat ini tengah mendampingi Suhaili di rumah sakit, dan belum bisa memastikan apakah kliennya akan langsung ditahan kembali setelah dinyatakan sembuh. “Masih dibantarkan,” kata dia singkat.

Suhaili dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial K atau Karina D Vega, melalui kuasa hukumnya Erles Rareral, atas dugaan penipuan dan pemerasan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB tertanggal 15 Juli 2024.

Dalam laporan tersebut, Suhaili diduga menjanjikan berbagai kerja sama bisnis kepada pelapor, termasuk proyek restoran dan kolam pancing. Salah satu transaksi awal melibatkan dana sebesar Rp30 juta untuk biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

Tidak hanya itu, Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin pelapor. Total kerugian yang dialami Karina berdasarkan pengakuannya mencapai Rp1,5 miliar.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut, sementara status Suhaili tetap sebagai tersangka dengan penahanan yang ditangguhkan sementara karena alasan kesehatan. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *