Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pendapatan Parkir RSUD Bima Diduga Dikuasai Pihak Lain, Pemda Rugi Rp164 Juta per Tahun

×

Pendapatan Parkir RSUD Bima Diduga Dikuasai Pihak Lain, Pemda Rugi Rp164 Juta per Tahun

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pembangunan di RSUD Bima menjadi temuan BPK NTB. (Istimewa)

Bima, katada.id – Tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang terletak di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima diduga telah dikuasai oleh pihak lain dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir kendaraan pengunjung.

Ironisnya, seluruh pendapatan dari aktivitas parkir di lokasi tersebut tidak masuk ke kas daerah maupun pihak rumah sakit, melainkan sepenuhnya dikuasai oleh pengelola liar.

Example 300x600

Temuan ini terungkap dari hasil observasi dan wawancara tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB yang dilakukan pada 21 Februari 2025. Dari pantauan langsung tim BPK di lapangan selama tiga jam, tercatat sebanyak 125 unit kendaraan roda dua dan 19 unit kendaraan roda empat terparkir di halaman rumah sakit tersebut.

Aktivitas parkir berjalan sebagaimana biasa, lengkap dengan penarikan tarif dari pengunjung, namun tanpa adanya pengelolaan resmi dari pihak RSUD maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Bima, tanah yang digunakan untuk parkir tersebut adalah aset milik Pemkab Bima. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, tanah itu dikuasai oleh pihak luar yang tidak memiliki perjanjian kerja sama atau kontrak resmi dengan pihak rumah sakit.

“Kami sudah mencoba melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir, tapi belum pernah ada kesepakatan. Selama ini mereka tetap beroperasi dan tidak memberikan kontribusi apa pun ke rumah sakit,” ungkap Kabag TU RSUD Bima dikutip di LHP BPK NTB tahun 2025.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp3.000, dan roda empat sebesar Rp4.000. Jika dihitung secara sederhana berdasarkan data observasi harian, potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh pemerintah daerah dari lahan parkir tersebut mencapai Rp164.615.000 per tahun.

Tak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset milik daerah, kasus ini juga membuka potensi kerugian keuangan daerah akibat tidak optimalnya pengelolaan retribusi publik. Tanpa adanya kontrak resmi dan mekanisme kerja sama yang sah, aktivitas parkir tersebut bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan aset negara secara ilegal.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin yang dikonfirmasi akan mengecek mengenai penguasaan lahan RSUD tersebut. “Lagi dikroscek di Inspektorat,” ujarnya. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *